Pendaftaran Inpassing Online Guru 2022

Inpassing adalah proses pengangkatan atau penyetaraan  Guru Non PNS  dalam Jabatan Fungsional, guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.

Mengenal Program Guru Inpassing
Prorgram guru inpassing merupakan program yang dibuat oleh dinas pendidikan dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dimiliki.



Bagi seorang guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. 

Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing, yaitu dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan mengajar.

Program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing guru.

Lalu bagimana cara untuk melakukan pendaftaran program inpassing guru secara online? Mari kita simak penjelasan berikut ini.


Cara Pendaftaran Online Program Inpassing Guru
Sebelum melakukan pendaftaran online pada program inpassing guru, silahkan perhatikan petunjuk singkat.

Petunjuk Singkat:

  1. Silahkan menyiapkan berkas – berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Inpassing yang sekarang menjadi GBPNS atau Kesetaraan Jabatan dan Pangkat. Masukkan dalam map berwarna merah untuk jenjang SD dan map berwarna biru untuk jenjang SMP. Satu map hanya diisi oleh satu orang pengusul saja.
  2. Cetak LIP atau Lembar Indentitas Pengusul dalam info PTK lalu tempelkan pada bagian depan atau cover map.
  3. Masukkan map ke dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat di bawah ini:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,

Ditjen Dikas Kemdikbud

PO BOX 1316 JKS 12013

Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

Berikut cara melakukan pendaftaran online dengan uraian langkah – langkah berikut ini:

(1) Langkah Pertama
Harus benar – benar dipastikan bahwa yang mendaftar adalah guru bukan PNS atau GBPNS yang telah memenuhi syarat Dapodikdas dan akan diberi nomor urut yang nantinya akan diumumkan melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/

(2) Langkah Kedua
Bagi bapak atau ibu guru yang namanya telah diumumkan di tahap 1, maka bisa mempersiapkan berkas persyaratan administrasi yang akan dilaksanakan setelahnya.

(3) Langkah Ketiga
Dalam melaksanakan pendaftaran program inpassing online, kepala sekolah memiliki tugas untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan guru bukan PNS atau dengan membuatkan surat pengantar. Alalu apabila berkas sudah diverifikasi kepala sekolah bertugas untuk mengirimkannnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(4) Langkah Keempat
Apabila ada GBPNS yang bertugas atau mengajar di luar negeri maka berkas administrasi dan keabsahan dapat dikirim oleh kepala sekolah kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

(5) Langkah Kelima
Saat mengirimkan berkas administrasi harus diberi lampiran berupa lembar identitas dari pengusul kesetaraan jabatan serta pangkat GBPNS. Lampiran tersebut dapat dicetak melalui lembar transkrip data. Info tentang GTK atau nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan dapat diakses dengan IP adress 223.27.144.195: 8081 atau 223.27.144.195: 8082 atau 223.27.144.195: 8083 dan lain sebagainya.

(6) Langkah Keenam
Langkah terakhir adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi tentang kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan yang dikirim oleh kepala sekolah.

Inpassing ini hanya berlaku bagi guru yang sudah menyandang sertifikasi, bagi guru yang belum sertifikasi, maka guru perlu mengikuti sertifikasi.

Post a Comment

Silakan berikan komentar jika link rusak.
Berkomentarlah dengan baik :)

Previous Post Next Post