Dana BOS tahap 2 merupakan dana untuk 5 bulan (April, Mei, Juni, Juli dan Agustus). Pertanyaannya, kapan dana BOS tahap 2 2022 ini cair?
Berdasarkan pengalaman tahun 2021, dana Bos tahap 2 cair pada bulan Mei. Hal itu bisa menjadi patokan waktu cair dana BOS tahap 2 tahun 2022 ini.
Anda dapat menyimak informasi lebih lanjut mengenai dana BOS tahap 2 tahun 2022 ini di forum https://bos.kemdikbud.go.id/index/kontak.
Pencairan Dana Bos Tahap 3 2022
Untuk jadwal pencairan Dana BOS tahap 3 tahun 2022 kemungkinan jatuh pada bulan September hingga akhir tahun 2022.
Setiap sekolah akan mendapat pemberitahuan dari pusat agar menyelesaikan laporan di aplikasi Arkasa pada laporan realisasi dan melakukan update Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara Cek Pencairan Dana BOS
- Kunjungi laman resmi bos.kemdikbud.go.id/.
- Login di laman BOS Salur, kemudian pilih tipe sekolah.
- Lalu login menggunakan akun SSO dapodik.
- Kemudian cek di menu penyaluran dana.
- Lalu klik di laporan pencairan.
Syarat Pencairan Dana BOS
1. Telah melakukan sinkronisasi dapodik, batas waktu sinkronisasi dapodik.
2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap sebelumnya di BOS Salur atau ARKAS
3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek No. 19 Tahun 2021.
Kriteria Mendapat Dana BOS Reguler:
- Sekolah memiliki nomor pokok sekolah nasional dan terdata di Dapodik.
- Sekolah sudah melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, paling lambat dilakukan pada 31 Agustus
- Sekolah memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan terdata pada Dapodik.
- Sekolah memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
Sekolah terkait.
- Sekolah bukan termasuk kategori satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lainnya.
Syarat untuk Menerima Dana BOS Kinerja - Sekolah merupakan penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang sedang berlangsung.
- Merupakan sekolah penggerak berdasarkan pengesahan kementerian.
Syarat Penerimaan Dana BOS Kinerja
- Sekolah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
- Setidaknya sekolah memiliki 3 Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau tingkat internasional dalam periode 2 tahun terakhir.
- Sekolah punya prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
- Sekolah bukan termasuk pihak yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Itulah informasi mengenai kapan dana BOS tahap 2 tahun 2022 berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu